Tes CPNS Pakai Sistem CAT dan Harus Lolos Passing Grade

loading...

JAKARTA - Tinggal beberapa hari lagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membuka secara daring pendaftaran tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018, pada pada 19 September mendatang.

Perlu diketahui, seperti dikutip SINDOnews dari website resmi Kemenpan RB, https://menpan.go.id/, Senin (10/9/2018), Salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Proses ini harus dilalui pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted  Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade). Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal,  dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

"TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI," kata Setiawan.

NKRI ini jelasnya, mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

(Baca juga: Buka 238.015 Formasi, Pendaftaran CPNS Dimulai 19 September)

TIU juga untuk  menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram. Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik. Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi. Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.

Ada juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain. Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.

(Baca juga: Terkait CPNS)

Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing  grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.sindonews.com/read/1337207/15/tes-cpns-pakai-sistem-cat-dan-harus-lolos-passing-grade-1536576305

0 Response to "Tes CPNS Pakai Sistem CAT dan Harus Lolos Passing Grade"

Posting Komentar