Dikritik, Usul Mendagri Soal PKPU Pengguguran Calon Kepala Daerah

loading...

JAKARTA - Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PĶPU) dapat mengatur pengguguran calon kepala daerah yang menjadi tersangka dikritik Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria.

Menurut Riza, PKPU semacam itu rentan dipermasalahkan karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Dia pun menegaskan tidak sepakat dengan usulan tersebut.

"Enggak bisa dong. Itu undang-undang. PKPU kan harus berdasarkan undang-undang. Jadi enggak bisa dia enggak pakai undang-undang. Kalau PKPU enggak kuat landasan hukumnya bisa dipermasalahkan," ujar Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Dia juga menyayangkan usulan Tjahjo Kumolo itu yang dianggap terlambat karena tidak mengantisipasi sedari awal. "Sekarang baru mencari solusi terkait dengan masalah ini. Kalau ini yang dilakukan kan waktunya sudah tinggal tiga bulan lagi, sekalipun memang dimungkinkan," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra ini.

Namun, menurut dia, penerapan PKPU terkait pengguguran calon kepala daerah yang menjadi tersangka itu tidak mudah. "Apakah nanti pasangan calonnya mau diganti? Kemudian juga yang kedua apakah partai-partai pengusung juga mau?" tutur legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat III ini.

Dia  lebih sepakat dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum memiliki niat untuk mengakomodasi usulan Mendagri tersebut. Dia yakin KPU tidak ingin didikte.

"Nanti KPU-nya kena masalah, bisa dituntut. KPU kan harus punya dasar. Dasarnya revisi undang-undang. KPK sudah kasih tahu harus perppu, enggak cukup PKPU," tuturnya.

(dam)

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.sindonews.com/read/1293136/12/dikritik-usul-mendagri-soal-pkpu-pengguguran-calon-kepala-daerah-1522144470

0 Response to "Dikritik, Usul Mendagri Soal PKPU Pengguguran Calon Kepala Daerah"

Posting Komentar