
loading...
Prasetyo menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya mengaku akan kesulitan saat akan mengeksekusi barang bukti dan barang rampasan yang dimiliki terdakwa.
"Karena demikian banyaknya masyarakat yang menderita kerugian. Dibandingkan dengan aset yang berhasil diselamatkan dan ada," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Maka itu, lanjut Prasetyo, pihaknya menyarankan agar Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut untuk membentuk tim verifikasi harta para korban.
Menurutnya, tim verifikasi yang melibatkan para korban nantinya bertugas membagi secara merata harta atau barang rampasan yang berhasil diambil dari tangan terdakwa. "Karena ketika itu dilakukan kejaksaan akan menimbulkan praduga atau dituduh berpihak," pungkasnya.
(pur)
0 Response to "Kasus First Travel, Jaksa Agung Akui Kesulitan Eksekusi Barang Rampasan"
Posting Komentar