
loading...
Seperti diketahui sebelumnya KPU menyebut terdapat 6.768.025 orang dari 152.092.310 data pemilih sementara (DPS) belum memiliki e-KTP dan suket. Jumlah ini terdiri atas 3.497.228 pemilih laki-laki dan 3.270.797 pemilih perempuan. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, temuan ini mesti segera dicari solusinya agar pemilih tidak dirugikan.
"KPU harus segera berkoordinasi dengan Kemendagri untuk segera memproses 6,7 juta data ini. Harus bergerak cepat," ungkapnya saat dihubungi, Senin (26/3/2018).
Menurutnya, pemilih pemula dipastikan akan kehilangan hak pilih jika tidak ada solusi. Pasalnya bagi pemilih pemula yang usianya 17 tahun tidak mungkin memiliki e-KTP saat ini. "Harus dipikirkan agar pemilih pemula tidak kehilangan hak pilih. Karena memang tidak bisa memiliki e- KTP sebelum usia 17 saat ini bisa diberikan suket terlebih dahulu," katanya.
Titi menilai adanya temuan ini sebenarnya lebih memudahkan KPU dan Kemendagri bergerak. Hal ini dikarenakan sudah diketahui lokasi keberadaan dari pemilih yang tidak memiliki e-KTP. Di samping itu Titi mengatakan temuan ini justru membantu Kemendagri untuk mendorong percepatan kepemilikan e-KTP masyarakat Indonesia.
Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan sudah berkirim surat kepada pihak KPU untuk meminta DPS. Permintaan data tersebut untuk membantu KPU merapikan datanya. "Apakah sudah semua yang ber-KTP masuk. Apakah semua data penduduknya lengkap? Tidak ada NIK anomali? Tidak ada KPU yang membuat NIK sendiri sehingga membuat data penduduk bertambah lagi? Itu di Pilkada 2015 dan 2017 banyak. Ini mau kita bantu," ujarnya.
(amm)
0 Response to "Tak Punya e-KTP, 6,7 Juta Warga Terancam Tak Punya Hak Pilih"
Posting Komentar