
loading...
Penggeledahan itu berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap APBD tahun 2015. Saat itu Mochammad Anton menjabat Wali Kota Malang, dan Ya'qud menjabat anggota DPRD Malang.
Penyidik KPK menggeledah rumah Anton di Jalan Tlogo Indah, Lowokwaru. Begitu juga rumah Ya'qud di Jalan Ijen Nomer 73, Sukun.
Proses penggeledahan yang dilakukan di rumah kedua calon wali kota yang bersaing dalam pilkada tahun 2018 diawali dengan penggeledahan dalam rumah. Kemudian mobil dan kemudian memanggil ketua rw setempat untuk diajak menyaksikan penggeledahan.
Penggeledahan di rumah dua tokoh yang tengah bersaing ini menjadi tontotan warga yang melintas. "Prihatin, semoga menjadi pelajaran dalam memilih pemimpin selanjutnya," kata Fajar, warga setempat.
Seperti diketahui, KPK tengah melakukan pengembangan penyelidikan kasus dugaan suap APBD tahun 2015 yang telah menyeret Ketua DPRD Arief Wicaksono dan Kepala Pekerjaan Umum Djarot Edy Sulistyo.
Pada Senin kemarin KPK memeriksa 14 orang anggota DPRD untuk dimintai keterangan sebagai saksi enam terangka baruy kasus itu.
(dam)
0 Response to "KPK Geledah Rumah Dua Calon Wali Kota Malang"
Posting Komentar