Sejumlah Ahli dan Akademisi Gugat Presidential Threshold ke MK

loading...

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menolak uji materi atas Pasal 222 tentang Ambang Batas Calon Presiden (Presidential Threshold) yang diajukan sejumlah pihak beberapa waktu lalu.

Namun penolakan ini tak menyurutkan niat sejumlah pihak untuk menguji kembali presidential threshold (PT) 20 persen yang sudah ditetapkan pemerintah dan DPR menjadi syarat pemilihan presiden dan wakil presiden.

Belasan ahli hukum dan akademisi kembali mencoba peruntungan dengan mendaftarkan uji
materi PT ke MK. Uji materi ini sendiri telah didaftarkan para pemohon melalui lembaga
bantuan hukum 'Integrity' ke MK pada 13 Juni 2018, untuk menggugat kontitusionalitas PT
20 persen.

"Hari ini kami menyerahkan dokumen fisik dan bukti-bukti permohonan tersebut setelah
kantor MK kembali buka pascalibur Idul Fitri," ujar perwakilan pemohon Hadar Nafis Gumay
di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Hadar yang juga mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat ini menjelaskan,
kedua belas (12) para pemohon adalah perseorangan WNI dan badan hukum publik, yang
merupakan pihak nonpartisan.

"Mempunyai hak pilih dalam pilpres, pembayar pajak, serta terus berikhtiar untuk menciptakan sistem pemilihan presiden yang adil dan demokratis bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya.

Adapun ke-12 pemohon antara lain, dua mantan wakil ketua KPK, M Busyro Muqoddas dan
Bambang Widjojanto, Hadar Nafis Gumay, M Chatib Basri, Faisal Basri, Rocky Gerung,
Robertus Robert, Feri Amsari, Angga D Sasongko, Hasan Yahya, Dahnil Simanjuntak, dan Titi
Anggraini.

Hadar menjelaskan, pemohon Dahnil dan Titi masing-masing mewakili lembaganya yakni Ketua
Umum PP Pemuda Muhammadiyah dan Direktur Eksekutif Perludem.

"Ahli dalam permohonan ini adalah Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar dan Bivitri Susanti
(pakar hukum tata negara)," pungkasnya.

(maf)

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.sindonews.com/read/1315221/12/sejumlah-ahli-dan-akademisi-gugat-presidential-threshold-ke-mk-1529572154

0 Response to "Sejumlah Ahli dan Akademisi Gugat Presidential Threshold ke MK"

Posting Komentar