
loading...
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung meminta keputusan MK itu dipatuhi siapa pun. Sebab, kata dia, setiap keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"Menurut saya kalau memang betul-betul sudah final dan mengikat ya mestinya harus kita patuhi," kata Akbar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (1/7/2018).
Akbar mengakui bahwa JK menjabat Wakil Presiden tidak secara berturut-turut. Pertama, JK menjadi Wakil Presiden mendampingi Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada periode tahun 2004-2009.
Kemudian, JK menjadi Wakil Presiden mendampingi Presiden RI saat ini Jokowi dari tahun 2014 hingga 2019 mendatang. "Kalau MK sudah menguji materi nah kita semua tahu bahwa MK itu putusannya final dan mengikat, kalau sudah begitu tentu harus kita terima. Sebab, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," ucapnya.
(whb)
0 Response to "JK Tak Bisa Lagi Dampingi Jokowi, Akbar Tanjung: Patuhi Putusan MK"
Posting Komentar