KPAI Apresiasi Eks Napi Predator Seks dan Narkoba Dilarang Nyaleg

loading...

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang salah satunya mengatur larangan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi calon anggota legislatif (Caleg).

Peraturan ini dianggap melindungi anak Indonesia dari sasaran 'predator' seks dengan target anak kecil. Ketua KPAI, Susanto menganggap, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius.

Apalagi kata Susanto, modus operandi pelaku menjadikan anak sebagai obyek seksual dewasa ini semakin dinamis, bahkan orang terdekat anak tak mudah untuk mendeteksi.

Di pihak lain, menurut Susanto, Indonesia saat ini tidak hanya menjadi negara transit narkoba, namun juga telah dilirik bandar besar sebagai pasar bahkan pabrik produksi. Anak usia sekolah rentan terpapar dan dimanfaatkan sebagai pelaku penjualan narkoba.

"Kondisi ini tentu membutuhkan peran berbagai pihak termasuk legislatif agar spirit mewujudkan Indonesia ramah anak mudah terwujud," ujar Susanto dalam pers rilisnya, Kamis (5/7/2018).

Menurut Susanto, peran legislatif dalam mengawal kualitas penyelenggaraan perlindungan anak sangat menentukan. Peran ini untuk mengemban fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Mengingat strategisnya peran ini maka, kualitas bakal calon sudah seharusnya benar-benar selektif.

Susanto menilai, terbitnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 merupakan momentum positif bagi proses memperketat seleksi bakal calon legislatif. KPAI mengaku mengapresiasi kepada KPU yang telah memperketat syarat bakal calon legislatif.

"Menurut PKPU No 20 tahun 2018, Pasal 7 (1), bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara RI dan harus memenuhi persyaratan: (h) bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," ungkapnya.

Maka itu, Susanto sangat berharap, PKPU tersebut dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak. Ia juga berharap masyarakat ikut mengawal dan mengawasi penerapan peraturan tersebut agar mencapai tujuan.

"Semoga langkah KPU menjadi awal yang baik bagi memperkuat peran negara bagi perwujudan perlindungan anak yang lebih baik," tandasnya.

(maf)

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.sindonews.com/read/1319137/12/kpai-apresiasi-eks-napi-predator-seks-dan-narkoba-dilarang-nyaleg-1530779322

0 Response to "KPAI Apresiasi Eks Napi Predator Seks dan Narkoba Dilarang Nyaleg"

Posting Komentar