
loading...
Kesepakatan itu diambil dalam rapat gabungan antara DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
"Kami sepakat berikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar jadi Caleg di semua tingkatan di partai politik masing-masing," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo usai rapat gabungan, Kamis (5/7/2018).
Kemudian, bagi Caleg yang merasa dirugikan dengan PKPU Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu diperkenankan untuk mengajukan uji materi Pasal 4 ayat (3) itu ke Mahkamah Agung (MA) sambil menunggu proses verifikasi berkas.
Jika uji materi itu dikabulkan MA, maka KPU wajib meneruskan pencalonan Caleg mantan Napi kasus korupsi. Sebaliknya, berkas pencalonan Caleg mantan Napi korupsi itu dikembalikan ke setiap partai politik (Parpol) jika uji materi itu ditolak MA.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, semua pihak umumnya menghargai langkah pemerintah mengesahkan PKPU itu. "Kami hargai adanya ketentuan hukum lain yang jadi dasar bangsa terutama hargai hak asasi untuk dipilih dan memilih sesuai konstitusi," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini.
(pur)
0 Response to "Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg Dikesampingkan Sementara"
Posting Komentar