
loading...
"Antara lain jangan menggunakan argumen lama kan yang jelas ditolak, misal argumen barunya soal keserentakan, atau soal data yang nyatanya tidak mungkin bisa tiga koalisi, itu berarti ada hambatan," kata Jimly di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).
Menurut Jimly, pemohon bisa menjadikan alasan partai yang dimungkinkan abstain karena kubu mana pun. Lantaran, partai tersebut ingin berdiri sendiri namun terganjal aturan ambang batas yang menjadikan hak politiknya terhambat karena ambang batas 20 persen.
"Misal ada partai abstain, dia tidak kanan dan kiri sedangkan angka dia tidak cukup 20 persen nah itukan berarti hak dia terhambat, nah yang begitu bisa diajukan ke MK dia punya legal standing terbukti dia dirugikan oleh aturan 20 persen itu," jelas Jimly.
Dia juga meminta kepada MK untuk bergerak cepat, dalam memutus judicial review PT 20 persen. Pasalnya, bila MK terlambat mengabulkan gugatan menjadi 0 persen, maka putusan baru akan berlaku di periode Pemilu berikutnya.
"Kalau dikabulkan, kapan dipustuskan? kalau diputus sesudah pendaftaran lebih dari 10 Agustus maka ini hanya berlaku di 2024, jadi kuncinya idealnya sebelum 5 Agustus ya, tapi itu terserah kepada MK," tuturnya.
Secara pribadi, Jimly menudukung gugatan pemohon untuk direvisinya PT 20 persen menjadi 0 persen. Hal ini didasari dari konstelasi berbeda dengan pemilihan presiden periode sebelumnya.
"Jadi kalau 2014 itu tidak ada petahana ya, beda dengan 2019. Maka MK bisa pertimbangkan dinamika baru, ada kesulitan dihadapi, kita tak bisa mengarahkan cepat kepada dua koalisi, jadi menurut pendapat saya ini (PT nol persen) bagus untuk jangka panjang, baik juga untuk jangka pendek, ke depannya," pungkasnya.
(pur)
0 Response to "Mantan Ketua MK Sarankan Pemohon PT Paparkan Bukti Baru"
Posting Komentar