
loading...
"Berlebihan kalau harus angket, Pansus, macam-macam," ujar Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Menurut dia, langkah KPU menerbitkan aturan yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg harus dihormati. Walaupun, diakuinya juga bahwa PKPU itu belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dia mengatakan, siapapun caleg yang ditolak KPU karena terkendala PKPU itu bisa menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Nah kita ikuti saja itu. Nanti biar publik menilai," papar Ketua MPR ini.
Ketua MPR ini menambahkan, masyarakat akan menilai mana partai politik yang pro terhadap pemberantasan korupsi dan mana yang tidak dengan adanya caleg itu. "Saya kira ada bagusnya (PKPU itu, red). Waktu dulu saya menolak keras," ucapnya.
(kri)
0 Response to "PAN Nilai Angket Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg Berlebihan"
Posting Komentar