
loading...
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dokumen atau berkas perbaikan bakal calon legislatif (caleg) partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tidak memenuhi syarat (TMS). Status TMS tersebut setelah KPU melakukan penelitian form pencalonan partai tersebut.
https://nasional.sindonews.com/read/1327161/12/kpu-perbaikan-berkas-bakal-caleg-hanura-tak-penuhi-syarat-1533204232
"Sehingga karena dokumen pencalonan TMS dokumen calon ya tidak kita periksa," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Hasyim mengungkapkan, dokumen pencalonan bacaleg Hanura yang dinyatakan TMS yakni form B1. Menurutnya, berkas perbaikan itu dinyatakan TMS karena ada penambahan calon, alamat calon kosong dan tak ada foto calon.
Hasyim menegaskan, dari kelengkapan dokumen itu saja bisa dinyatakan dokumen pencalonan dinyatakan TMS dan tak perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Maka kemudian kalau begitu status Hanura untuk DCS yang digunakan pada saat pendaftaran pada tanggal 17 juli 2018," tandasnya.
(maf)
0 Response to "KPU: Perbaikan Berkas Bakal Caleg Hanura Tak Penuhi Syarat"
Posting Komentar