Vaksin MR Dinyatakan Haram, DPR Minta Pemerintah Cari Solusi

loading...

JAKARTA - Komisi IX DPR bakal memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada awal September nanti terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan vaksin Measles Rubella (MR) karena terindikasi mengandung babi.

Salah satu hal yang bakal dibicarakan Komisi IX dengan Kemenkes tentang solusi dari dampak fatwa MUI tersebut.

"Jelas Komisi IX kita agendakan, awal September nanti untuk berbicara dengan Kemenkes, validitas dari rekomendasi yang dikeluarkan MUI, bagaimana solusinya," ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Menurut dia, pemerintah perlu segera mencari produk-produk alternatif pengganti vaksin MR untuk membuat umat muslim nyaman menggunakan vaksin penyakit Rubella itu.

"Kita kondisinya sekarang tak ada ketersediaan vaksin yang halal, yang ada ya vaksin yang kita dapatkan dari serum pabrik India itu," imbuh politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Dia tidak mempersoalkan mengapa MUI baru mengeluarkan fatwa itu walaupun vaksin MR sudah digunakan sekitar sepuluh tahun.

"Ya memang perkembangan sekarang membuat MUI berkepentingan untuk menyelidiki apakah vaksin ini bisa digunakan atau tidak, walaupun sudah dipakai 10 tahun," katanya.

(pur)

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.sindonews.com/read/1331976/15/vaksin-mr-dinyatakan-haram-dpr-minta-pemerintah-cari-solusi-1534833050

0 Response to "Vaksin MR Dinyatakan Haram, DPR Minta Pemerintah Cari Solusi"

Posting Komentar