Mantan Napi Dilarang Nyaleg, Menkumham Minta Anak Buahnya Panggil KPU

loading...

JAKARTA - Niat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kekeh bakal menerbitkan aturan tentang larangan mantan narapidana (Napi) kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (Caleg) direspons Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Dirinya memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Widodo Ekatjahjana memangil KPU.

"Saya akan minta Dirjen manggil KPU," kata Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Sebab, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan Napi korupsi menjadi Caleg itu nantinya dianggap bertentangan dengan Undang-undang. "Bahkan tidak sejalan dengan keputusan MK," tutur Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Dirinya lantas mengingatkan KPU agar tidak menabrak sistem ketatanegaraan yang sudah tersusun dengan baik. "Kita kan sedang membangun sistem ketatanegaraan yang baik. Tujuan yang baik jangan dilakukan dengan cara yang salah," katanya.

Namun, dia melihat bahwa tujuan KPU untuk menerbitkan PKPU tentang larangan mantan Napi nyaleg itu baik. "Tapi cari lah jalan lain dengan tidak menabrak Undang-undang. Karena itu bukan kewenangan PKPU," pungkasnya.

(pur)

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.sindonews.com/read/1311498/12/mantan-napi-dilarang-nyaleg-menkumham-minta-anak-buahnya-panggil-kpu-1528114595

0 Response to "Mantan Napi Dilarang Nyaleg, Menkumham Minta Anak Buahnya Panggil KPU"

Posting Komentar