KPU Persilakan Aturannya Soal Larangan Napi Nyaleg Digugat

loading...

JAKARTA - Pihak yang keberatan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mantan narapidana (Napi) kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (Caleg) dipersilakan menggugat ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, keputusan KPU untuk menerbitkan PKPU tersebut sudah bulat.

"Jadi semua pihak yang keberatan terhadap norma-norma PKPU diperkenankan untuk melakukan pengujian melalui MA. Jadi konteksnya bukan menolak atau tidak menolak," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

(Baca juga: Mantan Napi Dilarang Nyaleg, Menkumham Minta Anak Buahnya Panggil KPU)

Dirinya pun meyakini bahwa PKPU tersebut bakal segera dibuat. Dan hari ini, draf PKPU tentang pencalonan legislatif itu bakal dikirim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Jadi hari ini kita upayakan kita kirim ke Kemenkumham untuk diundangkan," tuturnya.

Sejauh ini pun KPU sudah berkonsultasi dan berdiskusi tentang PKPU itu dengan sejumlah pejabat di Kemenkumham. Maka itu, KPU meyakini bahwa Kemenkumham bakal menyetujui PKPU tersebut.

(pur)

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.sindonews.com/read/1311509/12/kpu-persilakan-aturannya-soal-larangan-napi-nyaleg-digugat-1528117001

0 Response to "KPU Persilakan Aturannya Soal Larangan Napi Nyaleg Digugat"

Posting Komentar