
loading...
"Harus siap menerima pengajuan sengketa, kita nanti proses case by case," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Dia mengatakan, setiap aturan yang dibuat KPU bisa menjadi objek sengketa di Bawaslu. "Maka nanti upaya hukumnya adalah upaya sengketa ke Bawaslu. Nanti Bawaslu yang memutuskan, apakah pencoretan atau penolakan KPU itu sesuai ketentuan Undang-undang atau tidak, Bawaslu akan memutuskan," ujarnya.
Terlebih, lanjut dia, PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang aturan larangan mantan terpidana kasus korupsi maju sebagai Caleg itu belum diundangkan. Sehingga, PKPU itu belum masuk lembaran negara. "Itu belum diundangkan. Itu ditetapkan KPU, enggak masuk lembaran negara," katanya.
Sebab, kata dia, semua aturan di bawah Undang-undang harus diundangkan di dalam lembaran negara. "Kami jelas mendukung upaya parlemen bisa bersih dari mantan Napi. Tapi pengaturannya tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang," ujarnya.
rico
(pur)
0 Response to "Bawaslu Siap Proses Gugatan Terhadap KPU Soal Larangan Eks Napi Nyaleg"
Posting Komentar