DPR Berniat Gulirkan Angket PKPU Larangan Eks Napi Nyaleg

loading...

JAKARTA - Penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berpotensi berbuntut panjang. Pasalnya, Komisi II DPR berniat untuk menggulirkan hak angket terhadap PKPU yang melarang mantan narapidana (Napi) menjadi calon anggota legislatif (Caleg) pada pemilu 2019.

"Teman-teman sebagian ada yang berpendapat konsultasi di tingkat yang lebih atas pimpinan DPR, dengan pemerintah," kata Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Sedangkan opsi yang kedua muncul di internal Komisi II DPR adalah meminta penjelasan KPU mengenai PKPU tersebut. "Ketiga, menggunakan hak konstitusional DPR berupa hak angket KPU untuk meluruskan KPU itu supaya tidak melanggar Undang-undang," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Awiek ini menilai hak angket nantinya bukan sesuatu yang baru. "Di 2009 pernah juga ada angket DPR. Nah ini bisa jadi angket PKPU," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebab, KPU dianggap sudah terlalu melenceng. "Saking emosinya, teman-teman komisi II bilang bisa-bisa KPU nih kita angketkan. Itu jadi pembicaraan informal dan tidak menutup kemungkinan kalau ini tidak ada penyelesaian, mengental menjadi beneran," katanya.

Menurut dia, seharusnya mantan Napi korupsi tidak perlu dilarang maju menjadi Caleg. "Selama di norma di Undang-undang dibolehkan ya seharusnya tidak dihalang-halangi," tuturnya.

(pur)

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.sindonews.com/read/1318195/12/dpr-berniat-gulirkan-angket-pkpu-larangan-eks-napi-nyaleg-1530523864

0 Response to "DPR Berniat Gulirkan Angket PKPU Larangan Eks Napi Nyaleg"

Posting Komentar