Tentang Koruptor Nyaleg, KPU Himpun Informasi dari Masyarakat

loading...

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra menjelaskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 telah diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dia berharap, PKPU bisa dipatuhi seluruh peserta pemilu legislatif termasuk partai politik. Menurutnya, perubahan PKPU tersebut yang awalnya diatur dalam Pasal 7 berubah menjadi Pasal 4 Ayat 3. Pasal ini rinci mengatur larangan narapidana kasus korupsi ikut mendaftar menjadi calon anggota legislatif (Caleg).

"(Bunyi pasalnya) parpol mencalonkan secara demokratis dengan cara tidak memasukkan celeg-caleg yang tadi saya bilang pernah di pidana koruptor, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak," ujar Ilham saat dikonfirmasi, Kamis (5/7/2018).

Terkait larangan koruptor nyaleg, Ilham menjelaskan, awalnya larangan itu ditekankan kepada orang per orang, namun saat ini penekanan dilakukan terhadap partai politik, yakni parpol harus menyeleksi secara ketat bakal calon legislatif mereka sebelum mendaftar ke KPU.

Parpol dan caleg juga diminta mengisi pakta integritas berupa form B3 sebagai dokumen persyaratan. Kata Ilham, untuk menerapkan PKPU tersebut lembaganya meminta atau menghimpun masukan dari masyarakat bahwa patut diduga caleg tertentu koruptor dan pernah dipenjara dalam kasus korupsi. Ilham menegaskan akan mencoret caleg tersebut.

"Kita bisa mencek dulu ke pengadilan, Mahkamah Agung ya. Apalagi sekarang sudah (ada) internet, jadi sudah masuk substansi sebenarnya," tandasnya.

(maf)

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.sindonews.com/read/1319112/12/tentang-koruptor-nyaleg-kpu-himpun-informasi-dari-masyarakat-1530777044

0 Response to "Tentang Koruptor Nyaleg, KPU Himpun Informasi dari Masyarakat"

Posting Komentar