
loading...
"Saya sudah buat laporan, berkonsultasi, dan beridalog dengan penyidik. Saya sudah lihat baiknya pelayanan kepolisian kita. Setelah verifikasi karena saya didampingi para lawyer, laporan telah diterima," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).
Adapun Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Fahri berharap laporannya itu bisa diproses secepatnya sehingga persoalan PKS segera selesai. "Upaya Perdata sudah dilakukan, tapi Sohibul Iman tak berikan sinyal positif. Seolah memaksa saya melakukan ini, untuk perbaiki pelajaran dan keadaan," tuturnya.
Dia menambahkan, saat membuat laporan dia dapat banyak dukungan dari Kader PKS, baik secara langsung maupun tak langsung. Dia harap proses laporannya bisa ditindak cepat, mengingat Pilkada yang sedikit lagi dimulai agar PKS bisa maksimal di Pilkada.
"Kegelisahan di bawah itu merata dengan kepemimpinan yang tak kredibel, tak mengerti hukum dan politik sehingga harus selesai cepat. Pemilu sebentar lagi, tapi PKS tergerus tenaganya karena dipimpin dengan pemimpin yang tak punya tenaga," katanya.
(maf)
0 Response to "Polisi Resmi Terima Laporan Fahri Hamzah Terkait Presiden PKS"
Posting Komentar