KPK Terus Lakukan Pendalaman dan Pengusutan Kasus Dermaga Sabang

loading...

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka PT Nindya Karya (persero) bersikap kooperatif dalam proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ‎dermaga Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dari APBN tahun anggaran 2006-2011.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK masih terus melakukan pendalaman dan pengusutan lanjutan atas kasus ini.

Febri memaparkan, sebagai bagian dari upaya memaksimalkan asset recovery maka penyidik sudah memblokir rekening PT Nindya Karya (persero) dengan nilai sekitar Rp44,68 miliar.

Ke depan tutur Febri, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap direksi PT Nindya Karya saat ini serta mantan direksi dan mantan pejabat perusahaan tersebut. Selain itu KPK akan meminta data-data yang terkait dengan proyek dan untuk pembuktian lebih lanjut.

"Jadi kita harap bisa hadir ketika ada panggilan pertama dan membantu KPK kalau dibutuhkan data-data dari perusahaan untuk kemudian dipelajari oleh penyidik," tegas Febri saat dikonfirmasi, Minggu (22/4/2018).

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan tentang alasan yang berbeda tentang pemeriksaan dari pihak PT Nindya Karya (persero).

Pertama, berdasarkan ‎Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, ketika korporasi yang menjadi tersangka oleh penegak hukum maka yang diperiksa adalah direksi aktif di perusahaan.

Meskipun misalnya direksi aktif PT Nindya Karya tidak berhubungan langsung dengan kasusnya. Kedua, mantan direksi dan/atau mantan direksi PT Nindya Karya saat kurun dugaan tindak pidana korupsi terjadi. Alasan yang kedua, menurut Febri, berhubungan dengan tempus delicti atau waktu kejadian tindak pidana kurun 2006-2011.

"Kemarin (pekan lalu) kami sudah mendengar pernyataan dari pihak Nindya Karya bahwa mereka akan kooperatif. Jadi saya kira itu contoh yang baik, yang dapat diberikan dan diperlihatkan kepada publik," tegas Febri.

Dia mengungkapkan, penetapan tersangka korporasi lebih khusus terhadap PT Nindya Karya sebagai perusahaan BUMN dan PT Tuah Sejati harusnya dilihat sebagai bagian dari upaya perbaikan. KPK sebagai penegak hukum harus melakukan perbaikan jika melihat ada yang rusak dalam sebuah perusahaan terutama BUMN.

"Proses hukum terhadap perusahaan BUMN itu memang upaya perbaikan. Orang-orang yang bersalah atau sistem yang bermasalah di sana itu bisa diperbaiki," paparnya.

Febri menggariskan, meski PT Nindya Karya merupakan perusahaan BUMN pertama yang dijerat KPK tapi KPK belum mau menyimpulkan apakah PT Nindya Karya merupakan perusahaan BUMN paling korup di antara perusahaan-perusahaan BUMN lainnya.

Yang bisa dipastikan KPK hingga saat ini, PT Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang karena sudah ada alat bukti yang cukup dan firm. Selain itu KPK menduga sebagian uang dari anggaran proyek mengalir ke dua perusahaan tersebut.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.sindonews.com/read/1300006/13/kpk-terus-lakukan-pendalaman-dan-pengusutan-kasus-dermaga-sabang-1524431816

0 Response to "KPK Terus Lakukan Pendalaman dan Pengusutan Kasus Dermaga Sabang"

Posting Komentar