
loading...
Adapun keputusan PTTUN yang digugat KPU adalah membatalkan surat keputusan pencalonan Danny Pomanto-Indira Mulyasari sebagai wali kota dan wakil wali kota Makassar. Keputusan PTTUN mengabulkan gugatan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi yang juga calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.
"Aspek ketidakadilan menonjol," kata pakar hukum tata negara, Refly Harun saat menjadi narasumber dalam program berita iNews Siang di Studio iNews TV, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Dia juga mempertanyakan penanganan perkara ini karena Dani Pomanto tidak diberikan ruang untuk membela diri. Seharusnya, kata dia, Danny bisa menjadi pihak dalam perkara itu, misalnya sebagai tergugat intervensi.
"Padahal konsekuensi dari putusan PTTUN, beliau (pencalonan Danny-red) dicoret," ujar Refly.
Refly berpendapat bukan tidak mungkin peninjuan kembali (PK) bisa dilakukan terhadap putusan MA. Pasalnya, kata dia, PK tidak diatur dalam hukum formal pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dia mencontohkan kasus Pilkada Depok pada tahun 2015. Pada saat itu, MA mengabulkan PK yang diajukan KPU Depok karena keberatan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Begitu juga putusan MA yang mengabulkan PK Sulawesi Selatan.
"Karena ada putusan yang tidak masuk akal, MA pernah buat preseden itu," tandasnya.
(dam)
0 Response to "MA Tolak Kasasi KPU Makassar, Pakar: Aspek Ketidakadilan Menonjol"
Posting Komentar