
loading...
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno mempertanyakan putusan MA yang menolak kasasi tersebut. Sebab, jika dirunut dari 'asbabul nuzulnya' perkara itu tidak sah ditangani PTTUN karena tak ada hubungannya dengan administrasi paslon.
"Logikanya agak rancu karena yang bisa mendiskualifikasi kandidat hanya Bawaslu," ujar Adi saat dihubungi Sindonews, Selasa (24/4/2018).
Adi menegaskan, urusan mendiskualifikasi paslon bukan ranah peradilan seperti PTTUN, melainkan pengawas pemilu terhadap kebijakan KPU. Sementara, KPU setempat sendiri sudah meloloskan Danny-Indira.
Sementara itu, materi yang menjadi gugatan berkaitan dengan tindakan pemerintahan daerah. Karenanya lembaga peradilan tersebut dinilai telah mengamputasi fungsi Bawaslu dan KPU. "Jika PT TUN bisa mendiskualifikasi calon, lalu apa fungsi Bawaslu dan penyelenggara pilkada," tandasnya.
(pur)
0 Response to "MA Tolak Kasasi KPU Makassar, Pengamat: Fungsi Bawaslu dan KPU Diamputasi"
Posting Komentar