Kuasa Hukum KPU Duga Hakim MA Tak Baca Memori Kasasi

loading...

MAKASSAR - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Marhumah Majid, menduga hakim Mahkamah Agung (MA) tidak membaca memori kasasi yang diajukan oleh pihaknya.

Marhumah yang dihubungi kemarin, menilai hakim MA tidak cermat dalam memutuskan kasasi yang diajukan oleh pihaknya.

Alasannya karena banyak yang bertentangan dengan yang seharusnya. Misalnya dikatakan bahwa memori kasasi KPU terkait dengan pembuktian.

"Kami sama sekali tidak menyinggung tentang pembuktian. Kalau kami menyinggung tentang pembuktian, kami akan argumentasikan bahwa keterangan saksi di persidangan berbeda dengan yang ada di putusan," jelasnya.

Marhumah menambahkan, pihaknya sengaja tidak mempersoalkan hal itu lagi, karena pihaknya sebagai kuasa hukum paham bahwa MA tidak pada ranah itu, tapi tentang penerapan hukum.

Sehingga dalam memori kasasi, pihaknya membahas tentang tentang kesalahan judex facti dalam penerapan hukum.

"Tapi malah di pertimbangannya putusan MA mengatakan bahwa alasan memori kasasi kami adalah terkait dengan pembuktian yang bukan menjadi ranahnya MA. Jadi menurut saya jangan-jangan memori kasasi itu tidak dibaca oleh hakim yang memutuskan," paparnya

Mengenai langkah yang akan dilakukan oleh KPU Makassar, Marhumah mengatakan pihak KPU belum menerima amar putusan MA secara resmi. Sehingga KPU belum memutuskan langkah yang harus diambil.

"Kalau bicara tentang tindak lanjut dari putusan, saya kira itu jadi kewenangan KPU. Tapi dari sisi pandangan hukum, putusan panwas tidak bisa disandingkan dengan putusan MA," lanjutnya.

Alasannya karena dalam undang-undang diatur bahwa pihak yang tidak bisa menerima putusan panwas masih bisa mengajukan gugatan ke PTTUN.

Diakuinya, dalam amar putusan memang tidak ada pembatalan putusan panwas. Hal itu karena putusan panwas dipandang sebagai upaya administratif yang harus dilakukan sebelum mengjukan gugatan ke PTTUN.

"Jadi hal yang tidak bisa diselesaikan dengan putusan panwas, diajukan ke PTTUN. Jadi sebenarnya itu syarat. Tidak boleh orang langsung ke PTTUN kalau belum  ada putusan panwas," paparnya.

Ia berpendapat, itu berarti KPU harus melaksanakan putusan MA, dan secara hukum tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan, karena putusan MA final dan mengikat.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.sindonews.com/read/1300764/13/kuasa-hukum-kpu-duga-hakim-ma-tak-baca-memori-kasasi-1524662217

0 Response to "Kuasa Hukum KPU Duga Hakim MA Tak Baca Memori Kasasi"

Posting Komentar