
loading...
Daryatmo mengatakan, rapimnas digelar menyusul adanya putusan sela dari PTUN Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT, yang mengabulkan permohonan penundaan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan Partai Hanura.
Daryatmo melanjutkan setelah terbitnya putusan sela maka susunan pimpinan Fraksi Partai Hanura di DPR belum bisa dirombak. Termasuk juga belum bisa dirombak anggota Fraksi Partai Hanura yang menempati pimpinan alat kelengkapan DPR.
"Hasil putusan sela itu berakibat ditundanya reposisi fraksi dan alat kelengkapan DPR beberapa hari yang lalu," sebut Ketua Umum Hanura hasil Munaslub Jakarta, 18 Januari lalu.
Daryatmo yakin dengan melihat kenyataaan ini apa yang diperjuangkan bersama teman-teman seperjuangannya berada di rel kebenaran. "Sekali lagi saya mengajak pengurus dan kader berpikir cerdas, bersikap sabar dan bertindak cepat," kata Daryatmo.
Rapimnas yang bertajuk Menjadi Partai yang Solid dan Merakyat untuk Memenangkan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 itu juga dihadiri 29 pengurus DPD Partai Hanura dan 375 kader Partai Hanura.
Sebelumnya, kepengurusan Partai Hanura terbelah antara kubu Daryatmo dan kubu Oesman Sapta Odang. Meski mantan Ketua Umum Partai Hanura sekaligus Menko Polhukam Wiranto sudah turun tangan, perpecahan belum terselesaikan.
(dam)
0 Response to "Kubu Daryatmo Tegaskan Pimpinan Fraksi Hanura Belum Bisa Dirombak"
Posting Komentar