Mahfud MD Nilai Larang Napi Nyaleg Tak Bisa dengan PKPU

loading...

JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana (Napi) korupsi menjadi calon anggota legislatif (Caleg) diyakini rentan digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, melarang mantan Napi korupsi harus dengan sebuah Undang-Undang (UU). Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengaku sepakat dengan usulan larangan caleg dari mantan napi korupsi. Menurut Mahfud, usulan itu baik dan tepat.

"Tetapi kalau KPU yang melarang itu salah, karena menurut UUD, memberikan hak asasi dan mencabutnya harus dengan Undang-undang, tidak bisa dengan PKPU," ujar Mahfud usai bertemu dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Maka itu dia menyarankan, usulan larangan Caleg dari mantan napi korupsi itu diserahkan kepada pemerintah dan DPR. "Agar dibuat ketentuan khusus seperti itu," ungkap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Dia berpendapat, jika larangan Caleg dari mantan Napi korupsi itu diatur dalam PKPU, maka bisa dianggap bertentangan dengan hukum. "Dan dapat diperkarakan, perkaranya bagaimana dengan Judicial Review ke MA, bukan ke MK, karena itu hanya PKPU," ujarnya.

(maf)

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.sindonews.com/read/1296392/12/mahfud-md-nilai-larang-napi-nyaleg-tak-bisa-dengan-pkpu-1523267955

0 Response to "Mahfud MD Nilai Larang Napi Nyaleg Tak Bisa dengan PKPU"

Posting Komentar