Percepat Pengurusan E-KTP, Jokowi Minta Mendagri Buat Permendagri

loading...

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahaja Kumolo untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri terkait batas waktu pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Instruksi tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas membahas penataan administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Dalam rapat itu, Jokowi menekankan urgensi reformasi pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia. Hal itu dianggal penting karena bersinggungan langsung dengan kebutuhan rakyat.

Bagi rakyat, kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sangat dibutuhkan. Keduanya merupakan syarat untuk mengakses layanan publik, seperti pemasangan listrik, membuka rekening bank, layanan catatan sipil, hingga pengurusan paspor.

Karenanya, Jokowi meminta kementerian terkait melakukan percepatan pelayanan e-KTP sehingga semua warga negara yang berhak memiliki KTP mendapatkan pelayanan yang cepat dari negara. "Jangan sampai rakyat menunggu lama," kata Jokowi.

Dalam rangka melakukan percepatan itu, Jokowi meminta Mendagri membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas waktu pengurusan KTP. Dengan adanya Permendagri itu, Jokowi berharap, pelayanan e-KTP akan lebih cepat.

"Dan bila perlu juga dilakukan strategi jemput bola, terutama di wilayah-wilayah yang akses ke pemerintahan sangat jauh dan sulit terjangkau karena kendala geografis," pungkas Jokowi.

(kri)

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.sindonews.com/read/1295132/15/percepat-pengurusan-e-ktp-jokowi-minta-mendagri-buat-permendagri-1522832615

0 Response to "Percepat Pengurusan E-KTP, Jokowi Minta Mendagri Buat Permendagri"

Posting Komentar