
loading...
Adapun putusannya, PN Jaksel memerintahkan KPK untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Putusan praperadilan ini menjadi tamparan keras kepada KPK untuk tidak menunda-nunda," ujar Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'Putusan PN Jaksel soal Century, Bisakah Budiono Tersangka?' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Masinton menambahkan, gugatan praperadilan yang diajukan MAKI ke PN Jaksel itu merupakan upaya mencari kepastian hukum. Sebab, lebih dari tiga tahun kasus Bank Century itu tidak jelas kelanjutannya.
Adapun Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century.
Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang 8, dan Raden Pardede selaku Sekertaris KSK.
Dakwaan sekitar 180 halaman itu disusun secara kumulatif, yaitu primer dan subsider yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 6 Maret 2014.
(kri)
0 Response to "Perintah PN Jaksel Agar Tersangkakan Boediono Dinilai Tamparan ke KPK"
Posting Komentar