
loading...
Anggota Komisi III Ahmad Sahroni mengapreasiasi langkah tanggap kepolisian dalam penanganan kasus miras oplosan ini. Sependapat dengan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin, politisi NasDem ini memandang 82 orang meninggal dunia dalam waktu sepekan akibat menenggak miras oplosan merupakan fenomena yang meresahkan masyarakat Indonesia. (baca juga: Korban Berjatuhan, Kasus Miras Diusulkan Dibawa ke Sidang Kabinet)
Berdasarkan keterangan Syafruddin, korban tewas wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 31 orang, sementara di Jawa Barat 51 orang. "Langkah Wakapolri yang menginstruksikan seluruh jajaran Polda untuk menyelesaikan kasus secara tuntas dan mengungkap sampai ke akarnya patut kita apresiasi. Yang menjadi catatan, bukan hanya Polri yang harus ambil bagian dalam memerangi minuman oplosan,” kata Sahroni, Kamis (12/4/2018).
Menurutnya, pemerintah daerah sampai level terendah hingga RT patut melakukan pengawasan dan memberikan informasi terhadap peredaran minuman keras oplosan. “Dengan peran aktif RT dan RW pemetaan terhadap minuman keras oplosan akan lebih efektif,” lanjutnya. (Baca juga: Ini Kandungan Miras Oplosan yang Tewaskan Puluhan Orang)
Sahroni mendukung langkah Polri yang mengkaji kemungkinan dijeratnya tersangka kasus miras oplosan dengan pembunuhan berencana melalui Pasal 340 KUHP. Jeratan UU No 18/2012 tentang Pangan dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan terbukti tidak membuat gentar para pengoplos miras.
“Hukuman kebih berat parut diberikan kepada pengoplos miras yang mendistribusikan ke masyarakat. Karena hanya demi keuntungan semata, banyak korban jiwa melayang. Setidaknya berbagai pemberitaan di media massa menyebutkan 59 korban tewas sepanjang 2017,” jelasnya. (Baca juga: Wakapolri Targetkan Kasus Miras Oplosan Tuntas Bulan Ini)
Sahroni juga meminta pengawasan terhadap bahan kimia yang dijual bebas lebih diperketat, seperti etanol dan metanol yang menjadi bahan dasar miras oplosan.
(poe)
0 Response to "Razia Miras Oplosan Jangan Hanya ketika Ada Korban Jiwa"
Posting Komentar