
loading...
"Karena dia punya hak pilih, yang tidak boleh mengikuti poses menjadi bagian peserta kampanye," ujar Anggota Bawaslu M Afiffudin di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Afif menegaskan, peserta kampanye dalam arti mereka menjadi bagian dari proses kampanye untuk memenangkan atau untuk kepentingan politik calon tertentu.
Bawaslu hanya membolehkan mereka datang untuk mendengarkan materi kampanye, yang kemudian menjadi referensi dalam memilih.
Menurutnya, peraturan pemilu melarang anggota ASN terlibat langsung dalam kampanye seperti mengespresikan diri dengan simbol-simbol kampanye atau mengacungkan jari sebagai simbol calon tertentu.
"Jika pertanyaanya apakah mereka boleh mengakses masih soal materi kampanye itu boleh yang keberpihakan itu yang tidak boleh," pungkasnya.
(maf)
0 Response to "Bawaslu Bolehkan ASN Hadiri Kampanye"
Posting Komentar