
loading...
Terlebih, sikap KPU ini berbeda dengan DPR, Pemerintah termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak setuju melarang koruptor nyaleg.
Menurutnya, sikap KPU ini bisa menjadi koreksi serius untuk lembaga pembuat legislasi yang dimotori DPR dan pemerintah yang cenderung permisif pada isu yang sangat mendasar seperti soal larangan menjadi caleg bagi napi koruptor.
"Sangat berbeda jika revisi undang-undang (UU) lain yang tak ada kaitan langsung dengan kepentingan politik. DPR dan pemerintah akan cenderung lamban, seperti revisi UU Antiterorisme," ujar Lucius saat dihubungi SINDOnews, Senin (28/5/2018).
Selain itu Lucius menyebut, proses pembahasan Revisi UU Paket politik juga cenderung tidak partisipatif. Sumbangsih saran dan pikiran melalui Rapat Dengar Pendapat Umum cenderung hanya formalitas belaka.
Hasilnya kata dia, paling kentara pada kenetuan mengenai syarat menjadi caleg. Menurutnya, UU Pemilu masih nampak permisif terhadap pelaku korupsi yang sudah terbukti bersalah bahkan telah mendapatkan sanksi pidana.
"Sikap politik DPR dan Pemerintah dalam RUU Pemilu tersebut bisa dianggap sebagai bentuk pengingkaran kedua lembaga tersebut pada komitmen pemberantasan korupsi. Keduanya patut dianggap sebagai penanggungjawab atas sistemiknya korupsi di negara ini," tukasnya.
(maf)
0 Response to "Sikap KPU Kukuh Eks Napi Koruptor Dilarang Nyaleg Patut Diapresiasi"
Posting Komentar