
loading...
"Saya imbau sekali-kali KPU di rumah buka-buka lagi undang-undang yang menjadi tugas mereka," ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Sebab, kata dia, setiap komisioner KPU ketika dilantik menyatakan akan melaksanakan Undang-undang. "Nah kalau dia sudah paham itu maka dia harus mengamalkan Undang-undang Pemilu. Yang menjadi tugasnya," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini.
Dia pun sepakat dengan pendapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa mantan Napi bisa menjadi calon anggota legislatif asalkan ditandai. Sebab, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai sudah begitu jelas.
"Dalam Undang-undang pemilu jelas bahwa mantan napi termasuk napi koruptor boleh kalau sudah punya jeda 5 tahun dan mengumumkan bahwa dirinya pernah dipenjara selama kasus apa itu diumumkan. Itulah tandanya," kata politikus Partai Golkar ini.
(maf)
0 Response to "Soal Napi Korupsi Dilarang Nyaleg, Begini Kata Bamsoet"
Posting Komentar