Mantan Ketua KPK Setuju Eks Napi Kasus Korupsi Dilarang Nyaleg

loading...

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan setuju terhadap regulasi yang mengatur larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif.

"Pokoknya kita sesuai saja dengan aturan yang ada," kata Abraham Samad saat dikonfirmasi, Minggu (27/5/2018).

Terkait larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif rencananya bakal diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu akan diatur dalam Peraturan KPU tentang tata cara rekrutmen caleg.

KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam PKPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Samad pun mengatakan, semua pihak harus tunduk pada peraturan KPU.

"Kalau ada aturannya seperti itu ya harus kita taati," kata Abraham.

(maf)

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.sindonews.com/read/1309369/13/mantan-ketua-kpk-setuju-eks-napi-kasus-korupsi-dilarang-nyaleg-1527404506

0 Response to "Mantan Ketua KPK Setuju Eks Napi Kasus Korupsi Dilarang Nyaleg"

Posting Komentar