
loading...
DPR enggan kembali dijadikan kambing hitam terkait sejumlah usulan pemerintah. Namun, Komisi I DPR siap untuk diajak berkonsultasi dengan pemerintah terkait dengan usulan tersebut.
"Jadi pemerintah ini jelas dulu mau nya, baru dibahas bersama DPR. Jangan wacana saja, nanti minta DPR yang mikirin. Nanti malah di-bully lamanya di DPR seperti urusan keterlibatan TNI ini kan, tidak ada di draft pemerintah (Revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) wacana di tengah jalan, lamanya di pemerintah, DPR yang disalahin," kata Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu (20/5/2018).
Menurut Bobby, pemerintah perlu memberikan menelasan secara teknis mengenai Koopssusgab. Sebelum adanya penjelasan, DPR tidak akan membahasnya. Bahkan bila perlu, pemerintah terus terang saja kalau masih bingung mengenai Koopssusgab ini.
"Kalau masih bingung konsultasi sama DPR dulu, jadi publik tahu secara jelas bolanya dari mana, siapa yang proses, bila perlu waktu lagi, sehingga pada maklum, jadinya jangan DPR lagi nanti yang di-bully," ujarnya.
Karena itu, lanjut Bobby, Koopssusgab ini perlu dikembalikan ke pemerintah, akan diaktifkan sebagai apa Koopssusgab nantinya. Jika pemerintah berkeinginan untuk membantu Polri dalam hal penindakan terorisme, hal itu memungkinkan karena banyak hal yang bisa disinergikan dengan skill tempur pasukan elite TNI itu.
"Misal pengejaran di hutan, laut, atau pesawat dan lain-lain. Bila dalam hal penindakan saja, saya rasa legislasinya cukup, nanti regulasi taktisnya bisa dengan Perpres yang maksimal 1 tahun harus dibuat setelah revisi UU Antiterorisme ini disahkan," jelasnya.
Akan tetapi, lanjut dia, penindakan terorisme itu hanya 10-15% saja dari upaya penanggulangan teroris. Karena terdapat upaya pencegahan, covert operation (operasi senyap), operasi intelijen, monitoring suspect, sampai dengan terduga terorisnya masuk penjara. Itu sekua rangkaian panjang dari suatu operasi atau upaya penangggulangan teroris.
"Nah bila Koopssusgab hanya di fase penindakan, itu taktis saja, legislasinya cukup (UU TNI). Tidak perlu (masuk UU Antiterorisme) bila hanya di fase penindakan, selama ini kan sudah ada kerjasamanya seperti di Poso, dan lain-lain," ujarnya.
Karena itu, Bobby menegaskan, bahwa pemerintah harus memperjelas desain Koopssusgab yang ingin dibentuk, mau sampai di mana mereka akan masuk dalam penanganan terorisme.
"Bila hanya dipenindakan, ya itu taktis saja di eksekutif level, enggak perlu dibahas di DPR," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mendukung usulan menghidupkan kembali Koopssusgab telah sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI. TNI bisa menggelar operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).
"OMSP bisa untuk mengatasi gerakan separatisme bersenjata, mengatasi aksi terorisme, hingga membantu Polri menjaga keamanan dan ketertiban," kata Bambang di Jakarta.
0 Response to "DPR Tunggu Kejelasan Presiden Jokowi Soal Koopssusgab"
Posting Komentar