
loading...
Adapun yang berbeda pada tahun ini, yakni THR tidak hanya diberikan kepada PNS, TNI, Polri aktif, melainkan juga kepada pensiunan.
"Hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," tutur Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2017).
Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini diharapkan bisa bermanfaat bagi kesejahteraan dan memacu kinerja PNS, TNI, Polri.
"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, THR yang diberikan pada tahun ini meliputi besaran gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja.
"PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan dan lain-lain," kata Sri Mulyani.
(dam)
0 Response to "Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13, Pensiunan Ikut Kebagian"
Posting Komentar