
loading...
"Sebagai prinsip, PKB mendukung," ujar Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Namun, menurut dia, sebenarnya pelarangan mantan napi menjadi caleg itu lebih kepada komitmen atau pakta. "Pakta bahwa komitmen untuk membebaskan parlemen dari korupsi. Saya kira bagus, positif, kita mendukung," jelasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa sebenarnya pencabutan hak politik seseorang bisa dilakukan melalui pengadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Tentu akan ada protes bahwa aturan itu tak punya dasar hukum," katanya.
Sehingga, menurut dia, PKPU pelarangan mantan napi koruptor nyaleg itu rawan digugat. "Kalau aturan begitu kita akan tunduk begitu," tutupnya.
(kri)
0 Response to "PKB Akan Patuhi PKPU Larangan Mantan Napi Koruptor Nyaleg"
Posting Komentar